a. bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Bersama dan/atau perubahannya;
b. bersama dengan pengawas menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Antar Desa;
c. menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai keputusan Musyawarah Antar Desa;
d. dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa Bersama;
e. bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Antar Desa;
f. melakukan telaahan atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa Bersama oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Antar Desa dalam laporan tahunan;
g. menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa Bersama berdasarkan keputusan Musyawarah Antar Desa;
h. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa Bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa Bersama; dan
i. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa Bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa Bersama.
Dewan penasihat bertugas:
a. Memberikan
masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan
BUM Desa Bersama;
b.
menelaah
rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa
Bersama berdasarkan keputusan Musyawarah Antar Desa;
c. Menampung
aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa Bersama sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
d. Bersama
pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa
Bersama;
e.
bersama
pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa
Bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Antar Desa;
f. Memberikan
pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa Bersama sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah
Antar Desa;
g.
memberikan
saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM
Desa Bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau
keputusan Musyawarah Antar Desa; dan
h. Meminta
penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa
Bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau
keputusan Musyawarah Antar Desa.
0 comments:
Posting Komentar