Penandatanganan berkas serah terima dana Bantuan Sosial dan Bagi Hasil Penyertaan modal tahun 2026. Mekanisme pencairan dilakukan dengan metode transfer ke rekening desa. Desa yang bisa mengakses dana adalah desa yang telah mengumpulkan LPJ bansos tahun sebelumnya. Calon penerima bansos dibahas dalam musdes calon penerima manfaat bansos. Untuk selanjutnya pemerintah desa akan membentuk TPK sebagai pelaksana penyaluran bansos. Total alokasi Bansos tahun 2026 adalah sebesar Rp.150.934.000,00 dan transfer bagi hasil sebagai PAD sebesar Rp. 14.185.000,00


















